Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akses Ditutup, Pedagang dan Agen Tiket Terminal Bus Bawen Mogok Jualan
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Uang Palsu di Sukoharjo, Residivis Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap Polisi

Jumat, 06 Januari 2023 - 16:14:00 WIB
Edarkan Uang Palsu di Sukoharjo, Residivis Lapas Kedungpane Semarang Ditangkap Polisi
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nungroho Setyawan (tengah) didampingi Kepala Bank Indonesia Surakarta, Nugroho Joko Prastowo (dua dari kiri) saat menunjukan barang bukti uang palsu, di Mapolres Sukoharjo. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo mengungkap peredaran uang palsu di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menangkap pelaku bersama barang bukti ratusan lembar pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan,

Pelaku tersebut yakni R (44), warga Desa Beji, Kecamatan Unggaran Timur, Kabupaten Semarang, yang berdomisili di rumah kontrakan Griya Pesona Sapen No 8 Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo itu, kini sedang menjalani pemeriksaan, kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).

Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama, karena baru keluar dari penjara Lapas Kedungpane, pada Juli 2022. Setelah divonis penjara satu tahun empat bulan penjara dengan kasus uang palsu," kata Wahyu Nugroho Setyawan.

Pelaku ibu tersebut sebelumnya bersama suaminya telah memproduksi uang palsu di rumah kontrakan di Mojolaban Sukoharjo, pada 2021. Keduanya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada saat itu. Suaminya sudah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan masih dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan, istrinya ini divonis satu tahun empat bulan dan sudah keluar dari Lapas pada Juli 2022.

Pelaku karena tidak pekerjaan setelah bebas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia kemudian menggunakan uang palsu sisanya dahulu untuk belanja di pasar dan dapat uang asli kembaliannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut