Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyembelihan Sapi Kurban Jumbo Sapu Jagad di Kendal Dramatis, Tali Putus Saat Dirobohkan
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal

Senin, 10 Januari 2022 - 00:00:00 WIB
Edarkan Pil Koplo, Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal
Polisi saat menggeledah terkait peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon Kendal. (Dok Polres Kendal)
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon. Pemuda itu berinisial AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon Kendal.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, penangkapan pelaku yang dibuntuti saat berhenti di sebuah perusahaan paket di Kendal dan sekitar pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.

"Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi  psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Di dalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik," katanya, Minggu (9/1/2022).

Bahkan, lanjut dia, pelaku mengaku masih menyimpan pil di dalam kamar rumahnya ikut Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket  masing-masing 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut