Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Malapraktik, RS Hermina Semarang Digugat Rp25,8 Miliar oleh Keluarga Pasien

Senin, 08 Maret 2021 - 19:48:00 WIB
Dugaan Malapraktik, RS Hermina Semarang Digugat Rp25,8 Miliar oleh Keluarga Pasien
ilustrasi pengadilan. (Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Ada perkembangan terbaru kasus dugaan malapraktik yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Hermina Semarang. Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Pandanaran itu digugat Rp25,8 miliar oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan terhadap RS Hermina oleh Jevry Christian Harsa tersebut. "Sudah masuk. Selanjutnya ditentukan majelis hakim serta jadwal sidangnya," kata Eko, Senin (21/3/2021). Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya akan melalui tahapan mediasi sebelum memasuki perkara pokok.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp8,8miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp17 miliar. Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.

Iptu Presetyo Wibowo, kuasa hukum penggugat, menjelaskan peristiwa yang menyebabkan kelumpuhan itu bermula ketika pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal, Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti berencana melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran.

Menurut dia, pasangan itu datang memeriksakan kandungan anak pertamanya itu untuk persiapan persalinan pada 27 Mei 2020. "Oleh dokter diminta untuk rawat inap karena dijadwalkan untuk menjalani operasi caesar pada 28 Mei 2020," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut