Duel 2 Kelompok Pemuda di Sukoharjo Tewaskan 1 Orang Dipicu Saling Tantang di Medsos
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tersebut berlatarbelakang saling tantang menantang di media sosial Instagram
"Dipicu oleh tantang-tantangan di Instagram kemudian bertemu dan terjadi perkelahian. Jadi satu lawan satu," bebernya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pascainsiden penganiayaan tersebut Polres Sukoharjo menerjunkan tim khusus untuk memburu para pelaku penganiayaan terhadap dua pemuda di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol. "Pelaku menyerahkan diri di Polsek Grogol," kata Kapolres.
Dua pelaku masing-masing berinisial MKS (22) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo dan EBA (21) warga Kratonan, Serengan, Solo.
Kini pelaku MKS dikenakan Pasal 351 ayat (3). Sementara pelaku EBA Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.
Editor: Kastolani Marzuki