DPRD Jateng Minta Pemda Buat Regulasi Anggaran Madrasah dan Ponpes
Hendri berpendapat, seharusnya kebijakan anggaran harus adil dan merata. Apalagi, semua dituntut mutu yang sama.
Meski demikian, Hendri mengapresiasi beberapa poin dalam raperda. Salah satunya yang sudah memuat pasal tentang kesejahteraan, terutama bagi guru tidak tetap. “Hal ini karena masukan terus menerus dari para aktivis guru agar ada keadilan tentang hak tambahan penghasilan bagi para pengajar swasta,” paparnya.
Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengatakan, jika raperda ini tidak mengatur detail tentang fasilitasi kepada madrasah bisa diambil jalan lain. "Niat baiknya harus ada. Misalnya hibah untuk madrasah-madrasah diperbesar," katanya.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv menambahkan, indeks angka partisipasi kasar (APK), angka partisipasi murni (APM), maupun angka putus sekolah di provinsi ini tak sekadar dihitung dari label sekolah. "Mereka yang ada di madrasah juga dihitung bersama. Jadi yang harus dilihat baik yang di sekolah atau madrasah, mereka itu adalah masyarakat Jawa Tengah," kata Zen.
Sekretaris PWNU Jawa Tengah Hudalloh Ridwan mengatakan, meski ada alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, yang terserap ke madrasah atau ponpes minim. "Padahal, madrasah dan ponpes ini juga sama-sama lembaga pendidikan," ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jawa Tengah Sulistyo mengatakan selama ini instansinya memang fokus pada lembaga pendidikan berlabel sekolah. "Utamanya SMA, SMK, dan SLB. Untuk Madrasah itu bisa dibantu dari hibah oleh gubernur. Tentunya dengan aturan-aturan yang berlaku," tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki