Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Jateng Inisiasi Raperda untuk Genjot Kesejahteraan Guru Swasta

Rabu, 19 September 2018 - 20:12:00 WIB
DPRD Jateng Inisiasi Raperda untuk Genjot Kesejahteraan Guru Swasta
Ratusan guru honorer di Jateng saat berunjuk rasa menuntut kesejahteraan. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Nasib guru tidak tetap (GTT) di sekolah swasta yang ada di Jawa Tengah masih memprihatinkan. Kesejahteraan mereka masih kalah dibandingkan dengan GTT yang mengajar di sekolah negeri.

Sekretaris Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Hamid mengatakan, pemerintah semestinya tidak membedakan status GTT yang mengajar di sekolah negeri dan swasta. Karena itu, Komisi E DPRD berkomitmen memperjuangkan nasib GTT di sekolah swasta agar status meeka setara dengan yang mengajar di sekolah negeri.

“Pemerataan kesejahteraan guru adalah bagian dari komitmen para wakil rakyat. Kita sudah susun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan provinsi,” ujarnya, Rabu (19/9/2018).

Dengan raperda tersebut, kata dia, nantinya akan menjadi payung hukum untuk bisa memberikan tunjangan guru baik yang ada di sekolah negeri maupun di swasta. “Karena Pergub tentang alokasi dana kepada GTT atau PTT yang ada sekarang, hanya menaungi guru atau tenaga honorer di sekolah negeri saja,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selama ini, lanjut dia, anggaran untuk GTT di sekolah negeri di bawah naungan provinsi, disesuaikan dengan jam mengajar. “ Yaitu guru yang punya jam mengajar 24 dan linier, akan dihitung sesuai UMK. Rumusnya UMK sama dengan 24 jam. Kalau kurang 24 tinggal mengurangi saja,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut