Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Beruntun di Wonosobo, Truk Masuk Jalur Berlawanan Tabrak 4 Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jateng II Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Perpajakan di Wonosobo

Senin, 19 Desember 2022 - 19:22:00 WIB
DJP Jateng II Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Perpajakan di Wonosobo
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Wonosobo. Foto: ANTARA.
Advertisement . Scroll to see content

Slamet menyampaikan, penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan karena atas tindakan yang dilakukan oleh H terjadi kerugian negara yang timbul.

Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.

Ia menuturkan, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. 

Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib. 

Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum dengan dilakukan penyitaan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut