Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ditipu Tetangga, Nenek Buta Huruf di Demak Terancam Kehilangan Sawah

Rabu, 12 Februari 2020 - 10:58:00 WIB
Ditipu Tetangga, Nenek Buta Huruf di Demak Terancam Kehilangan Sawah
Sumiyatun (tengah) di Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sumiyatun (68) warga Desa Balerejo, RT 05 RW 02, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang berprofesi sebagai petani ini terancam kehilangan sawahnya. Dia ditipu tetangganya untuk membubuhkan cap jempol disurat kuasa balik nama.

Sumiyatun, nenekbuta huruf ini terancam kehilangan sawahnya seluas 8.250 meter persegi yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Demak, mendadak beralih nama. Kabar terbaru sawah miliknya bahkan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Demak.

Mengetahui sawahnya akan disita, janda empat anak ini pun berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang. Ditemani anak sulungnya Hartoyo, Sumiyatun menceritakan kronologi penyerobotan tanahnya.

Peristiwa nahas itu bermula ketika dia didatangi tiga orang warga yang salah satunya merupakan tetangga bernama Mustofa. Tamu tidak diundang tersebut menolak untuk masuk ke rumah. Sambil berdiri di depan pintu, mereka meminta Sumiyatun dan almarhum suaminya untuk cap jempol.

"Mustofa datang ke rumah untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan membantu supaya saya bisa mendapatkan bantuan pakan ternak," kata Sumiyatun, Selasa (11/2/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut