Ditipu Tetangga, Nenek Buta Huruf di Demak Terancam Kehilangan Sawah
SEMARANG, iNews.id - Sumiyatun (68) warga Desa Balerejo, RT 05 RW 02, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang berprofesi sebagai petani ini terancam kehilangan sawahnya. Dia ditipu tetangganya untuk membubuhkan cap jempol disurat kuasa balik nama.
Sumiyatun, nenekbuta huruf ini terancam kehilangan sawahnya seluas 8.250 meter persegi yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Demak, mendadak beralih nama. Kabar terbaru sawah miliknya bahkan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Demak.
Mengetahui sawahnya akan disita, janda empat anak ini pun berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang. Ditemani anak sulungnya Hartoyo, Sumiyatun menceritakan kronologi penyerobotan tanahnya.
Peristiwa nahas itu bermula ketika dia didatangi tiga orang warga yang salah satunya merupakan tetangga bernama Mustofa. Tamu tidak diundang tersebut menolak untuk masuk ke rumah. Sambil berdiri di depan pintu, mereka meminta Sumiyatun dan almarhum suaminya untuk cap jempol.
"Mustofa datang ke rumah untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan membantu supaya saya bisa mendapatkan bantuan pakan ternak," kata Sumiyatun, Selasa (11/2/2020).