Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT
Advertisement . Scroll to see content

Distribusi Pupuk Masih Jadi Permasalahan, Ini Sejumlah Faktor Penyebabnya

Kamis, 21 Desember 2023 - 06:40:00 WIB
Distribusi Pupuk Masih Jadi Permasalahan, Ini Sejumlah Faktor Penyebabnya
FGD bertajuk Perbaikan Distribusi Pupuk: Perspektif Pelaku Usaha Pertanian dan Peran Serta Pemerintah Daerah digelar Nagara Institute di Semarang, Rabu (20/12/2023). (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Pemerintahan baru yang akan terbentuk pada 2024 mendatang harus memberi solusi atas permasalahan distribusi pupuk untuk mendukung kedaulatan pangan dan menjamin pencapaian Indonesia Emas 2045,” kata Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal.

Temuan awal tim peneliti Nagara Institute mengidentifikasi beberapa permasalahan kunci dalam distribusi pupuk nasional, yakni terus berkurangnya subsidi pupuk dari Rp34,3 triliun pada 2019 menjadi hanya Rp24 triliun pada 2023.

Kemudian ketidaktepatan waktu penyediaan di tingkat distributor, gudang atau kios pengecer pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan dan atau desa, ketidaksesuaian komposisi pupuk majemuk dengan kondisi lahan setempat, keandalan data, meliputi validitas dan rehabilitas data spasial lahan petani dan kesesuaian usulan alokasi pupuk dari kecamatan.

“Dalam menghadapi krisis pangan global yang sedang terjadi, penting bagi Indonesia untuk memiliki Tingkat ketahanan pangan yang kuat. Untuk mencapai itu, pupuk merupakan salah satu komoditas inti dalam tercapainya ketersediaan pangan nasional yang baik. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang penting agar ketahanan pangan nasional kita menjadi kuat dan siap menghadapi tantangan pangan global,” katanya.

Peneliti Universitas Indonesia Revindo mengatakan, perlunya peninjauan kembali alokasi subsidi pupuk yang mampu mendukung kedaulatan pangan. “Selain itu perlunya perbaikan data calon penerima dan calon lokasi (CPCL) serta penyempurnaan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), regulasi pada tingkat yang lebih tinggi mengenai pupuk bersubsidi untuk menyinkronkan berbagai pemangku kepentingan, yang saat ini hanya diatur oleh Permentan No.10 Tahun 2022,” sebutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut