Dishub Salatiga Batasi Operasional Angkutan selama 4 Hari saat Arus Mudik Lebaran
Sri Satuti mengatakan, untuk pemberitahuan kepada pengusaha angkutan barang di Salatiga, Dinas Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sesuai SE Menhub Nomor 45 Tahun 2022. "Kami membuat surat edaran kepada pengusaha angkutan barang agar mereka tidak mengoperasionalkan armadanya pada saat pembatasan diterapkan," ujarnya.
Meski demikian, kata Sri Satuti, Dinas Perhubungan akan melaksanakan pemantauan bersama petugas kepolisian di Pospam yang ada. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengemudi angkutan barang yang menjalankan armadanya pada masa pembatasan operasional.
"Jika ada yang nekat mengoperasionalkan angkutan barang pada masa pembatasan, akan dilaksanakan pembinaan dan peneguran. Penindakan berkoordinasi dengan Polri karena kewenangan penindakan di luar terminal ada di Polri," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni