Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Dirreskrimum Polda Jateng: Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Segera Ditetapkan

Senin, 01 November 2021 - 18:58:00 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng: Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Segera Ditetapkan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021).
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Tim penyidik Polresta Solo segera menetapkan tersangka kasus kematian mahasiswaUniversitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra. Gilang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa pada Sabtu (23/10/2021).  

“Kasus kematian Gilang hingga saat ini masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka karena adanya hal yang perlu ditambah untuk memenuhi alat bukti pasal 184 KUHP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021).

Dirreskrimum menegaskan bahwa dalam proses penyidikan seluruhnya berjalan secara profesional dan tidak ada kendala.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi yang dikeluarkan RS Bhayangkara Semarang Biddokkes Polda Jateng, Gilang dinyatakan meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala.

Namun demikian, hasil tersebut perlu mendapat analisis lebih lanjut dari ahli forensik untuk membaca lebih detail soal hasil visum yang didapat dari proses autopsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut