Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Diisukan OTT Pejabat di Jepara, Begini Kata Ketua KPK

Selasa, 04 Desember 2018 - 21:07:00 WIB
Diisukan OTT Pejabat di Jepara, Begini Kata Ketua KPK
Tim KPK saat menggeledah rumah dan kantor dinas Bupati Jepara terkait kasus dugaan suap hakim. (Foto: iNews.id/Alip Sutarto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penggeledahan rumah dan kantor dinas Bupati JeparaAhmad Marzuqi oleh tim KPK sempat diwarnai isu operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di daerah itu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, informasi yang beredar bahwa KPK telah melakukan OTT di Jepara, Jawa Tengah adalah tidak benar. "Giat yang ada di Jepara bukan OTT," kata Agus Rahardjon melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Menurut Agus, yang dilakukan KPK merupakan penggeledahan terkait kasus suap kepada hakim di daerah Jawa Tengah. "Tetapi penggeledahan terkait suap kepada hakim," ucap Agus.

Diketahui, petugas KPK menggeledah ruang dinas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Selasa (4/12/2018). Penggeledahan kantor dinas bupati tersebut terkait dugaan kasus suap terhadap hakim yang memutuskan praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi atas kasus penyelewengan dana bantuan politik.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan putusan majelis hakim yang memenangkan praperadilan dalam kasus penyelewengan dana bantuan politik (banpol). Namun, dari keputusan ini kemudian ada tuduhan bahwa pihaknya menyuap hakim yang kemudian dilaporkan ke KPK.

Praperadilan ini berawal dari kasus penyelewengan dana banpol yang diberikan ke PPP Jepara tahun 2011 hingga 2013 senilai Rp78 juta. Bantuan tersebut dibagikan kepada pengurus partai sebagai Tunjangan Hari Raya. Dalam kasus ini, Ahmad Marzuqi yang menjabat sebagai Ketua DPC PPP Jepara sempat ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut