Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Alumni UNS Rp204 Triliun terkait Putusan MK, Begini Respons Gibran

Selasa, 14 November 2023 - 14:36:00 WIB
Digugat Alumni UNS Rp204 Triliun terkait Putusan MK, Begini Respons Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni UNS Ariyono Lestari kepadanya. (R August)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.idWali Kota SoloGibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni UNS Ariyono Lestari kepadanya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang mengatasnamakan Giliran Berantakan (Tim Giberan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gibran dinilai melakukan pelanggaran hukum sehingga harus mengganti kerugian material sebesar Rp 204.807.222.000.000 (Rp204 Triliun)

"Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023).

Menanggapi gugatan tersebut dilakukan karena Gibran maju usai keputusan MK soal batas usia, Gibran pun menerima masukan tersebut. 

"(Banyak yang tidak setuju putusan MK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut