Diduga Pungli Prona, Kades dan Panitia di Boyolali Terjaring OTT
“Dana hasil pungutan ini digunakan ketua panitia untuk membelanjakannya satu ekor sapi seharga Rp7 juta dan dua ekor kambing Rp3 juta,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Mliwis Siti Khomsatun yang ditangkap membantah terlibat dalam kasus dugaan pungli tersebut. Dia mengelak karena urusan biaya semuanya dilakukan panitia Program Prona.
"Saya tidak pernah menerima uang itu. Semua urusan uang bukan sama saya tapi ke panitia. Permintaa uang bagi pemohon itu juga tidak waja,” kata Siti, yang telah ditetapkan tersangka.
Sementara Panitia Prona Desa Mliwis Kusmanto mengakui adanya pungutan yang dikenakan bagi warga pemohon untuk tiap sertifikat yang diambil. “Dana itu oleh panitia sudah dimusyarawahkan dengan pemohon. Jadi sudah ada kesepakatan,” ujarnya.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan disangkakan atas pelanggaran Pasal 12e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Donald Karouw