Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Didesak Nikah Siri dan Ditagih Utang jadi Alasan Deni Bunuh dan Mutilasi Korban

Senin, 15 Juli 2019 - 16:48:00 WIB
Didesak Nikah Siri dan Ditagih Utang jadi Alasan Deni Bunuh dan Mutilasi Korban
Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Deni Priyanto mengakui semua perbuatannya saat gelar perkara di Mapolres Banyumas. (Foto: iNews.id/Saladin Ayyubi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia selanjutnya keluar dan mengunci kamar untuk membeli beberapa peralatan, seperti kantong plastik hitam, golok serta boks kontainer plastik.

Tersangka kemudian datang kembali dengan membawa peralatan. Pada bagian awal, dia memutilasi kepala korban dan lainnya. Seluruh potongan tubuh itu kemudian dimasukan dalam plastik hitam.

Selanjutnya, dia menempatkan plastik tersebut ke dalam boks kontainer plastik dan menaruhnya di bagian belakang mobil serta mulai berkendara.

Setiba di daerah Banyumas, tersangka kemudian membuang tubuh korban di tiga lokasi berbeda. Seluruhnya bagian tubuh korban dibakar terlebih dahulu sebelum dibuang.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, tersangka sudah merencanakan aksinya sejak berangkat dari rumahnya di Banjarnegara. “Tersangka ini sudah merencanakan aksinya dengan matang,” katanya.

Selain menyita palu sebagai alat utama membunuh korban, kata dia, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti laptop, sejumlah uang, BPKB mobil, tiga mobil di antaranya Daihatsu Xenia dan Timor, serta barang bukti lainnya. 

“Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 340 dan 365 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut