Didesak Nikah Siri dan Ditagih Utang jadi Alasan Deni Bunuh dan Mutilasi Korban
Dia selanjutnya keluar dan mengunci kamar untuk membeli beberapa peralatan, seperti kantong plastik hitam, golok serta boks kontainer plastik.
Tersangka kemudian datang kembali dengan membawa peralatan. Pada bagian awal, dia memutilasi kepala korban dan lainnya. Seluruh potongan tubuh itu kemudian dimasukan dalam plastik hitam.
Selanjutnya, dia menempatkan plastik tersebut ke dalam boks kontainer plastik dan menaruhnya di bagian belakang mobil serta mulai berkendara.
Setiba di daerah Banyumas, tersangka kemudian membuang tubuh korban di tiga lokasi berbeda. Seluruhnya bagian tubuh korban dibakar terlebih dahulu sebelum dibuang.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, tersangka sudah merencanakan aksinya sejak berangkat dari rumahnya di Banjarnegara. “Tersangka ini sudah merencanakan aksinya dengan matang,” katanya.
Selain menyita palu sebagai alat utama membunuh korban, kata dia, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti laptop, sejumlah uang, BPKB mobil, tiga mobil di antaranya Daihatsu Xenia dan Timor, serta barang bukti lainnya.
“Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 340 dan 365 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki