Didakwa Palsukan Surat Lulus S-2 dan S-3, Pelawak Qomar Diancam 6 Tahun Penjara
Menurut Bahtiar, perbuatan terdakwa Nurul Qomar melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Seusai sidang, terdakwa Nurul Qomar mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut pelawak senior itu, bukan soal ijazah palsu melainkan hanya lembaran surat.
Diketahui, pelawak senior Nurul Qomar dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon oleh tim Tipiter Satreskrim Polres Brebes karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 pada Senin (24/6/2019) malam.
Pentolan grup lawak Empat Sekawan itu sempat menjalani penahanan hingga akhirnya ditangguhkan karena alasan kesehatan yakni terkena asma akut. Saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, Qomar juga tidak ditahan dengan alasan serupa.
Editor: Kastolani Marzuki