Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Pemalsuan STNK Modus Jaminan Gadai Dibongkar Polisi, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Palsukan Surat Lulus S-2 dan S-3, Pelawak Qomar Diancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juli 2019 - 19:07:00 WIB
Didakwa Palsukan Surat Lulus S-2 dan S-3, Pelawak Qomar Diancam 6 Tahun Penjara
Pelawak Nurul Qomar didakwa telah sengaja memalsukan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Bahtiar, perbuatan terdakwa Nurul Qomar melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Seusai sidang, terdakwa Nurul Qomar mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut pelawak senior itu, bukan soal ijazah palsu melainkan hanya lembaran surat.

Diketahui, pelawak senior Nurul Qomar dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon oleh tim Tipiter Satreskrim Polres Brebes karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 pada Senin (24/6/2019) malam.

Pentolan grup lawak Empat Sekawan itu sempat menjalani penahanan hingga akhirnya ditangguhkan karena alasan kesehatan yakni terkena asma akut. Saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, Qomar juga tidak ditahan dengan alasan serupa. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut