Dibantu Sekuriti, Komplotan Karyawan Bobol Gudang Perusahaan
"Yang pertama yang ngajak itu yang melarikan diri. Saya sudah enggak mau tapi diajak terus," ucap salah satu tersangka FM.
Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, ada beberapa orang lagi yang masuk daftar pencarian orang. Aksi pembobolan itu menyebabkan kerugian mencapai Rp500 juta atau setengah setengah miliar lebih.
"Kerugian sekitar Rp583 juta sekian yang tercatat," katanya.
Fannky mengatakan, para pemilik toko tidak curiga karena merupakan pelanggan. Mereka dapat bertransaksi dengan aman hingga sembilan kali beraksi.
"Jadi tanpa izin mereka menjual barang tanpa nota. Kemudian barang yang tidak tercatat ikut dijual bersama dengan barang lainnya," ucapnya.
Aksi mereka terungkap setelah ada audit dari perusahaan. Supervisor perusahaan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kertek Wonosobo. Kelima tersangka akan dijerat pasal 363 juncto 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Nani Suherni