Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antre Kupon Daging Kurban di Masjid Simpang Lima Purwodadi, Ribuan Warga Saling Dorong
Advertisement . Scroll to see content

Di Grobogan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang dan Dicicil 3 Bulan, Kok Bisa?

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:16:00 WIB
Di Grobogan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang dan Dicicil 3 Bulan, Kok Bisa?
Gubernur Ganjar Pranowo melihat pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Bumdes Cindelaras, Desa Bandungharjo, Toroh, Grobogan, Rabu (13/10). (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

GROBOGAN, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui hal unik saat kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan, Rabu (13/10/2021). Di salah satu desa bernama Desa Bandungharjo, dia menemukan adanya sistem pembayaranpajak kendaraan yang tak biasa.

Disebut tak biasa karena masyarakat yang biasanya harus datang ke kantor Samsat kini bisa bayar di kantor desa. Hebatnya lagi, warga tidak perlu bayar lunas pajak kendaraannya. 

Sebab, ada dana talangan dari BUMDes setempat yang bisa diandalkan. Jadi bayar pajak tak perlu lunas, bisa ngutang dan dicicil selama tiga bulan.

Saat Ganjar datang, ada salah satu warga yang sedang melakukan pembayaran pajak di sana. Ganjar yang penasaran kemudian menanyakan, apakah benar ia bisa menyicil pembayaran pajaknya.

"Lagi opo mas? Perpanjangan STNK? Lha didawakke ngopo (dipanjangkan kenapa), nek dhowo angel ditekuk lho (kalau panjang sudah dilipat)," canda Ganjar. Warga itu mengatakan memang datang untuk membayar pajak. Selain lebih dekat, pembayaran pajaknya bisa dicicil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut