Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Dampingi Korban Kekerasan Boyolali

Rabu, 03 Januari 2024 - 21:09:00 WIB
Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Dampingi Korban Kekerasan Boyolali
Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendampingi keluarga dan saksi korban kekerasan di Boyolali dan di Simpang Tiga Maguwoharjo Sleman. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Deputi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berkomitmen mendampingi keluarga korban maupun saksi korban kekerasan di Boyolali Jawa Tengah dan pengeroyokan di Simpang Tiga Maguwoharjo Sleman DIY.

Deputi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berkomitmen mendampingi keluarga korban maupun saksi korban atas peristiwa kekerasan yang terjadi Boyolali Jawa Tengah, dan pengeroyokan di Simpang Tiga Maguwoharjo Sleman DIY. Kekerasan di Simpang Tiga Maguwoharjo menyebabkan satu orang relawan meninggal dunia.

Anggota Eksekutif Direktorat Penegakan Hukum dan Advokasi Heru Lestarianto SH MH didampingi Sudjadi Wisnumurti SH CIL, Yusuf Istanto SH MH dan Muhammad Andzar Amar SH mengatakan, berkolaborasi dengan Tim Pemenangan Daerah (TPD) DIY. Tim, kata dia sepakat mendampingi korban, saksi dan keluarga korban dan mendorong proses hukum sampai ke pengadilan.

"Saat ini kami melakukan pendampingan hukum dan advokasi terhadap dua kasus penganiayaan terhadap relawan kami. Pertama, penyerangan di Simpang Tiga Maguwoharjo menyebabkan satu orang relawan kami meninggal dunia. Dan kedua, pendampingan terhadap korban dan atau keluarga korban atas kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 15 prajurit TNI terhadap 7 relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah," ujar Herulest, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, kejadian ini menjadi perhatian khusus bagi pasangan Ganjar-Mahfud agar diusut tuntas dan para pelaku diganjar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut