Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Pasir Rem Blong Tabrak Truk Tronton di Sukoharjo, Sopir Terjepit Kabin Ringsek
Advertisement . Scroll to see content

Densus 88 Tembak Mati Teroris dr Sunardi, GP Ansor Sebut Sesuai Protap

Senin, 14 Maret 2022 - 16:08:00 WIB
Densus 88 Tembak Mati Teroris dr Sunardi, GP Ansor Sebut Sesuai Protap
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri saat menggerebek terduga teroris. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini menandakan bahwa meski seolah dr Sumardi diam, sejatinya sangat membahayakan bagi bangsa ini,” tandas Nuruzzaman.

Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Nuruzzaman, tak berlebihan jika Densus 88 telah menetapkan dr Sunardi menjadi tersangka teroris.

Upaya penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 pada Rabu (9/3/2022) juga tentu dilatarbelakangi ancaman besar dari gerakan dr Sunardi ini. Ketika tersangka melakukan tindakan yang sangat membahayakan petugas serta masyarakat, jelas harus dilumpuhkan segera.

“Dan penembakan terhadap tersangka ini adalah keputusan terakhir dengan mempertimbangkan bahaya terhadap aparat maupun masyarakat. Untuk itu, Densus tidak perlu takut karena jelas sudah menjalankan tugas sesuai dengan KUHP, UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian maupun Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” katanya. 

Atas penembakan tersangka teroris ini, Nuruzzaman juga mengajak publik untuk tetap tentang dan mengedepankan cara berpikir yang jernih. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan informasi atau berita tidak benar. 

“Mari saring dan hati-hati tiap mendapatkan informasi tentang hal ini. Jangan sampai kita menjadi korban atau dimanfaatkan para penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut