Dendam Kesumat, Pria di Sukoharjo Aniaya Guru Ngaji hingga Babak Belur
Nanung engatakan pelaku penganiaya guru ngaji kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan tega menganiaya guru ngaji karena rasa sakit hatinya terhadap Rustasir selama ini.
"Jadi dendam kesumat bisa dibilang itu lah (pelaku aniaya guru ngaji). Ada rasa sakit lama saat ikut pengajian sampai saat Idul Adha kemarin," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3962 ATB, satu kunci sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya korban, satu celana pendek warna biru dongker, serta satu kaos singlet warna biru. Pelaku dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Penganiayaan Sukoharjo: Dendam Kesumat, Warga Gonilan Hajar Guru Ngaji Sampai Babak Belur"
Editor: Nani Suherni