Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Demo Otsus Papua di Semarang Ricuh, 30 Orang Diamankan Polisi

Jumat, 05 Maret 2021 - 13:53:00 WIB
Demo Otsus Papua di Semarang Ricuh, 30 Orang Diamankan Polisi
Demo Otsus Papua di Semarang Ricuh, 30 Orang Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Sementara sisa demonstran diperintahkan polisi membubarkan diri pulang ke rumah masing masing. Namun yang terjadi malah mahasiswa Papua hanya berpindah lokasi bertahan diri di pertigaan jalan Pleburan. 

Demo kembali sempat diwarnai kericuhan. Ketika hendak dibubarkan seorang mahasiswa Papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang AKBP Aries Dwi Cahyanto. 

AKBP Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan. Namun massa bersikukuh tak mau bubar sebelum rekan rekannya yanh diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara. Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Covid Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan.

"Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara," jelas AKBP Iga. 

"Pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima. Bukan tidak ada izin tapi memang tapi memang tidak kita terima. Secara peraturan perundang undangan maupun peraturan Wali Kota Semarang terkait PPKM Mikro pemberlakuan di saat pandemi Covid-19 memang (unjuk rasa) tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan," katanya. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut