Dari Akun @pijatsemarang5, Prostitusi Online Sesama Jenis Terkuak
"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai mucikari dan anak asuhnya," kata Iskandar, Kamis (12/3/2020).
Seorang berinisial FA (28) warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang diamakan sebuah hotel saat menunggu pelanggan. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW yang berperan sebagai muncikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta. Dalam modusnya, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial. Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Nani Suherni