Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api
Advertisement . Scroll to see content

Daop 4 Berlakukan Penyesuaian Syarat RT-PCR Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam

Selasa, 02 November 2021 - 06:51:00 WIB
 Daop 4 Berlakukan Penyesuaian Syarat RT-PCR Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam
Calon penumpang KA saat rapid test antigen di Stasiun Semarang Poncol, beberapa waktu lalu).(Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

“Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan,” ujar Krisbiyantoro.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut