“Terkait dengan anggota kami sendiri berinisial BD, tentunya nanti akan mendapatkan sanksi seperti kejadian-kejadian sebelumnya,” katanya.
Dia mengatakan, pelaporan istri anggota berinisial WS yang juga anggota Persit tersebut menyusul statusnya yang dinilai negatif terkait penusukan Wiranto di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Kamis (14/10/2019). Bahkan, postingannya sempat viral di media sosial Facebook.
Kanit I Satreskrim Wonosobo Iptu Syamsudin mengaku sudah menerima laporan dari Kodim Wonosobo terkait dugaan ujaran kebencian istri salah satu anggota Kodim tersebut. Polres akan langsung menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi.
“WS itu diadukan karena postingannya di Facebook. Pemilik akun itu mengetik tentang ujaran kebencian saat kejadian penusukan Menko Polhukam Wiranto,” kata Iptu Syamsudin.
Editor: Kastolani Marzuki