Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Curi Motor, Residivis Kasus Curanmor Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:17:00 WIB
Curi Motor, Residivis Kasus Curanmor Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara
ersangka pencurian motor berinisial RHP (31) saat dimintai keterangan oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana di Mapolres. Foto/Angga Rosa
Advertisement . Scroll to see content

Setelah korban terbangun mendapati handphone yang ditaruhnya diatas kasur sudah tidak ada dan sepeda motor beserta kunci kontaknya juga hilang. Selanjutnya Korban berusaha menelpon handphone miliknya yang hilang tersebut namun tidak bisa.

"Selanjutnya korban menyampaikan kejadian tersebut kepada temannya, Rafla. Lantas Rafla menghubungi semua penghungi kos dan mendapati salah seorang penghuni kos yang telepon selulernya tidak dapat di hubungi. Setelah di cek kamar kosnya sudah dalam keadaan kosong," ujar Kapolres.

Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Salatiga. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan serupa di beberapa daerah diantaranya, Jakarta, Kendal, Kabupaten Semarang, Jombang, Jember, Malang dan Lamongan.

 "Pelaku adalah seorang residivis yang telah beberapa kali masuk penjara dan diulangi lagi di Salatiga. Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP," ujarnya.

Sementara itu, pelaku RHP mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali dan ke luar masuk penjara sebanyak tiga kali. "Saya sudah beberapa kali mencuri dan tiga kali dipenjara," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut