Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 
Advertisement . Scroll to see content

Cuci Uang Hasil Bisnis Narkoba, Sindikat Pengedar Ini Jebol Sistem Keamanan E-KTP

Selasa, 11 Februari 2020 - 12:50:00 WIB
Cuci Uang Hasil Bisnis Narkoba, Sindikat Pengedar Ini Jebol Sistem Keamanan E-KTP
Sindikat pengedar narkoba jebol sistem KTP elektronik. (Foto : Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - BNNP Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat pengedar narkoba. Berbekal kartu identitas palsu, pelaku mudah membuka rekening di sejumlah bank nasional.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan mengatakan, kasus peredaran narkotika itu dikendalikan dari balik penjara oleh Christian Jaya Kusuma alias Sancai (warga binaan Lapas Pekalongan).

Sementara seorang yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU yakni Iqbal alias Juanda Bintaro (27). Pria kelahiran Bandung Jawa Barat (Jabar) itu beralamat di Perum Enhaka Residence Blok D Nomor 31 RT 4/18 Kelurahan Godog Kecamatan Karangpawdan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Untuk melancarkan operasinya, jaringan ini menggunakan modus baru yang tergolong sulit dilacak, yakni dengan membuat Surat Keterangan KTP Elektronik, KTP, serta KK palsu untuk membuka rekening di sejumlah bank seperti BCA, BNI, BRI, dan Mandiri," kata Benny, Senin (10/2/2020).

Dia menilai, sindikat pengedar narkotika cukup berbahaya karena terbukti berhasil mengelabuhi sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas ganda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut