Cuci Uang Hasil Bisnis Narkoba, Sindikat Pengedar Ini Jebol Sistem Keamanan E-KTP
SEMARANG, iNews.id - BNNP Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat pengedar narkoba. Berbekal kartu identitas palsu, pelaku mudah membuka rekening di sejumlah bank nasional.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan mengatakan, kasus peredaran narkotika itu dikendalikan dari balik penjara oleh Christian Jaya Kusuma alias Sancai (warga binaan Lapas Pekalongan).
Sementara seorang yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU yakni Iqbal alias Juanda Bintaro (27). Pria kelahiran Bandung Jawa Barat (Jabar) itu beralamat di Perum Enhaka Residence Blok D Nomor 31 RT 4/18 Kelurahan Godog Kecamatan Karangpawdan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Untuk melancarkan operasinya, jaringan ini menggunakan modus baru yang tergolong sulit dilacak, yakni dengan membuat Surat Keterangan KTP Elektronik, KTP, serta KK palsu untuk membuka rekening di sejumlah bank seperti BCA, BNI, BRI, dan Mandiri," kata Benny, Senin (10/2/2020).
Dia menilai, sindikat pengedar narkotika cukup berbahaya karena terbukti berhasil mengelabuhi sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas ganda.