Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 1 Pelajar SMA 
Advertisement . Scroll to see content

Coba Kabur Bawa Motor Curian, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Jumat, 05 Maret 2021 - 08:52:00 WIB
Coba Kabur Bawa Motor Curian, 2 Residivis Ditangkap Polisi
Dua tersangka percobaan pencurian sepeda motor saat digelar di Mapolres Wonosobo. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ia mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan percobaan pencurian sepeda motor tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sebelum melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sapuran, kata Kapolres, kedua tersangka telah bersepakat membuat sebuah kunci palsu yaitu kunci Y yang kemudian dibawa setiap bepergian.

Aksi itu dimaksudkan apabila terdapat sasaran sepeda motor dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan maka kedua tersangka dapat langsung melakukan pencurian sepeda motor tersebut. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut