Coba Kabur Bawa Motor Curian, 2 Residivis Ditangkap Polisi
Jumat, 05 Maret 2021 - 08:52:00 WIB
Ia mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan percobaan pencurian sepeda motor tersebut.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelum melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sapuran, kata Kapolres, kedua tersangka telah bersepakat membuat sebuah kunci palsu yaitu kunci Y yang kemudian dibawa setiap bepergian.
Aksi itu dimaksudkan apabila terdapat sasaran sepeda motor dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan maka kedua tersangka dapat langsung melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Editor: Ahmad Antoni