Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas
Kamis, 14 Mei 2026 - 19:46:00 WIB
Saat ini, kedua jenazah korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk besi ulir yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.
Editor: Donald Karouw