Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis
Advertisement . Scroll to see content

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:46:00 WIB
Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas
Polisi menunjukkan barang bukti besi ulir yang digunakan tersangka dalam kasus penganiayaan maut di Kebumen. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, kedua jenazah korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk besi ulir yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut