Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Terima Adiknya Buta Permanen Akibat Dianiaya, Kakak Korban Penyekapan di Bandung Tuntut Mata Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:01:00 WIB
Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili
Pasangan lansia di Blora menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan yang berawal dari cekcok asap pembakaran sampah dengan tetangga. (Foto: iNews TV/Heri Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id - Pasangan lanjut usia (lansia) Sujinah dan Pandi, warga Desa Jejeruk, Kabupaten Blora, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangga usai percekcokan terkait asap pembakaran sampah. Mereka duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (7/7/2026).

Di usia yang sudah menginjak kepala tujuh, keduanya kini diadili. Perkara tersebut bermula dari perselisihan antara korban sebagai pelapor dan terdakwa terkait asap hasil pembakaran sampah.

Persoalan bermula ketika pelapor merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah di sekitar rumahnya. Teguran tersebut kemudian berujung cekcok hingga terjadi dugaan aksi pemukulan.

Namun, di hadapan majelis hakim, pasangan lansia tersebut membantah telah melakukan penganiayaan. Keduanya mengaku justru menjadi korban pemukulan oleh tetangga menggunakan bambu.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan kasus tersebut bermula dari persoalan pembakaran sampah di pekarangan rumah kliennya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut