Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
“Para tersangka ini juga terdapat hubungan keluarga, pengungkapan ini sinergi antar-insitusi,” lanjut Bier Budy.
Para tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada semester pertama tahun ini, Bea Cukai Semarang telah melakukan 112 kali penindakan peredaran rokok ilegal dengan total jumlahnya 12,180juta batang perkiraan nilai barangnya Rp15,28miliar dan potensi kerugian negaranya Rp10,47miliar.
“Wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah rawan karena ada jalur tol dan non-tol, banyak dilewati banyak pelaku usaha,” ujar Bier Budy.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menyebut saat ini pihaknya menerima berkas terkait kepabeanan sebanyak 10 berkas, terdiri dari 7 perkara rokok ilegal dan 3 perkara cetak cukai palsu.