Cegah Corona, 4 Napi di Rutan IIB Wates Dibebaskan
“Rabu kemarin kita berikan, dan sudah bebas, " ujarnya.
Pemberian asimilasi ini didasarkan pada surat Keputusan Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK.01.04.04. Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020. Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penangulangan virus corona di lingkungan Rutan. Ada beberapa kriteria asimilasi, salah satunya diberikan kepada narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Selanjutnya asimilasi diberikan kepada napi yang masa 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsaider dan bukan Warga Negara Asing juga masuk dalam kategori berhak mendapat asimilasi.
“Sementara baru empat itu, tetapi seiring berjalan waktu bisa ada lagi,” ujarnya.
Diakuinya, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates selama ini over kapasitas. Sebelum ada asimilasi, ada 59 warga binaan baik narapidana ataupun tahanan. Dengan adanya empat napi yang mendapat asimilasi, kini tinggal 55 orang dan sesuai dengan kapasitas yang ada.
Editor: Nani Suherni