Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Polres Magelang Terapkan ETLE Mulai Maret

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:48:00 WIB
Catat, Polres Magelang Terapkan ETLE Mulai Maret
Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

MAGELANG, iNews.id - Satlantas Polres Magelang akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai 1 Maret 2022. Ada lima lokasi yang sudah di pasang kamera CCTV untuk merekam pelanggaran pengendara kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman mengatakan, lima kamera CCTV milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang yang disiapkan untuk penerapan ETLE, yakni di perempatan Secang, pertigaan Blondo Mungkid, pertigaan Palbapang Mungkid, perempatan Sayangan Muntilan, dan pertigaan Semen Salam. 

“Selain itu ada kamera pengawas milik Polres Magelang yang sudah terpasang di simpang Artos Mall Magelang,” kata Faris Budiman, Selasa (15/2/2022). 

Mekanismenya, perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Setelah itu, mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang. Petugas lalu mengidentifikasi data kendaraan memakai electronic registration and identification (ERI). 

Petugas penerima kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai alamat yang tercantum dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut