Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Pemkab Kendal Minta ASN Patuhi Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021 - 13:56:00 WIB
Catat, Pemkab Kendal Minta ASN Patuhi Larangan Mudik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha. Foto: iNews/Eddie Prayitno.
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal diminta mematuhi aturan larangan mudik. Jika nekat, sanksi akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha mengatakan, larangan mudik berlaku untuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Diakuinya, saat ini belum ada surat tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait hal-hal yang diatur dalam larangan mudik bagi ASN. 

Meskipun demikian, ASN di Kendal tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah secara umum dengan waktu yang telah ditentukan. 

“Bagi yang melanggar, akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku untuk para ASN,” kata Moh Toha, Rabu (21/4/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut