Catat, Ini Sejumlah Sanksi bagi yang Menolak Divaksinasi
Dimana pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan alasan adanya sanksi tersebut karena saat ini masih dalam situasi pandemi. Dimana vaksinasi merupakan jalur keluar dari pandemi Covid-19.
“Tentunya karena kita dalam situasi pandemi. Dan upaya vaksinasi ini merupakan salah satu jalan keluar yang harus didukung semua pihak termasuk masyarakat. Bukan saja anggaran untuk penyediaan vaksin yang dialokasikan besar tetapi juga penanganan untuk menangani yang sakit serta kehilangan akibat kematian,” kata Siti, Minggu, (14/2/2021).
Terkait apakah pemberlakuan sanksi karena masih ada masyarakat yang enggan divaksinasi, Nadia menyebut sebagai antisipasi. “Antispasi ya,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni