Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Balap Liar di Jalan Raya Salatiga Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 05 Juni 2021 - 17:05:00 WIB
Catat, Balap Liar di Jalan Raya Salatiga Bisa Dijerat Pidana
Anggota Satlantas Polres Salatiga saat memasang spanduk bertuliskan peringatan pelaku balap liar bisa dipidanakan di salah satu sudut jalan protokol. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Secara prinsip, pihaknya dalam melakukan penindakan hukum sesuai kewenangan kepolisian, dan tanpa pandang bulu. 

"Berdasarkan laporan masyarakat, tempat yang sering digunakan untuk balap liar adalah simpang empat Kumpulrejo JLS (jalan lingkar selatan) dan Jalan Diponegoro. Kami sudah intensifkan patroli untuk mencegah balap liar," ucapnya. 

Jajaran Satlantas akan terus melakukan langkah antisipasi dan penertiban balap liar. 

"Kami terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar. Jika ada warga yang terbukti melakukan balap liar, langsung kami tindak," tuturnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut