Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jabatan

Senin, 08 Mei 2023 - 17:17:00 WIB
Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jabatan
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo saat ditahan KPK. Mukti Agung divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus suap jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut