Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warga Pemalang: Ya Kasihan

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:08:00 WIB
Bupati Nonaktif  Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warga Pemalang: Ya Kasihan
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan. (Dok)
Advertisement . Scroll to see content

PEMALANG, iNews.id Bupati Pemalang nonaktif  Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Senin (8/5). Sejumlah warga Pemalang turut prihatin saat mendengar putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas vonis MAW.

Kendati putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 8,5 tahun, namun ternyata tak sedikit warga yang mengucap rasa kasihan kepada MAW.

"Ya kasihan juga, tapi ya bagaimana lagi. Seandainya tidak melanggar hukum ya tentu tidak dihukum. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," kata Kusno, salah seorang warga Pemalang, Selasa (9/5/2023).

Sementara itu, Poniman, Kepala Desa Simpur, Kecamatan Belik juga menyatakan hal yang sama. Dia turut prihatin setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada mantan atasannya itu.

"Melasi yaa (kasihan yaa)," katanya saat mengetahui berita terkait vonis hukuman terhadap MAW.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut