BPKH Tetapkan BPD DIY Syariah Jadi Mitra Investasi Dana Haji
YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank BPD DIY, Unit Usaha Syariah sebagai mitra investasi. Dengan penetapan ini, Bank BPD DIY unit Syariah bisa ikut mengelola dana haji dalam bentuk investasi.
Penetapan fungsi investasi ini, mendasarkan pada UU 34 tahun 2014, PP No 5 tahun 2018 dan peraturan BPKH No 4 Tahun 2018. BPKH berwenang untuk memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai BPS BPIH mitra dalam pengelolaan keuangan haji.
“Dengan penetapan ini, maka BPD DIY uni syariah dapat menjalin kerja sama pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi. Seperti Pembiayaan yang diterima, Joint Financing dan KIK EBA Syariah,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Jumat (7/2/2020).
Secara simbolis SK penetapan ini disampaikan oleh Anggito Abimanyu dan diterima oleh Direktur Umum Bank BPD DIY Cahya Widi, disaksikan eprwakilan Dewan Pengawasn BPKH dan juga anggota DPD Cholid Mahmud dan Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana.
“Harapan kita dengan pnetapan fungsi baru ini akan meningkatkan peran BPD DIY untuk lebih dapat berkontribusi bagi pembangunan wilayah Yogyakarta,” kata Anggito.