Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Rumah Warga di Semarang, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui

Senin, 21 Februari 2022 - 10:48:00 WIB
Bobol Rumah Warga di Semarang, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui
Tersangka MZ yang ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah mendapat laporan itu, kami menerjunkan tim Resmob untuk membantu Polsek Tuntang mengungkap kasus ini. Keterangan saksi dan petunjuk dari olah TKP, kami dalami dalam penyelidikan dan akhirnya kami mendapatkan petunjuk siapa pelakunya," ujarnya. 

Pada 19 Februari 2022, polisi berhasil mengetahui keberadaan MZ dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bringin, Kabupaten Semarang.

"Kasus ini, masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. Sedangkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut