Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Sumur Banten, Berpusat di Laut
Advertisement . Scroll to see content

BMKG: Kondisi Suhu Panas dan Terik saat Ini Tak Bisa Dikatakan sebagai Gelombang Panas

Minggu, 17 Oktober 2021 - 10:03:00 WIB
BMKG: Kondisi Suhu Panas dan Terik saat Ini Tak Bisa Dikatakan sebagai Gelombang Panas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan tidak ada gelombang panas melanda Indonesia. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik. Urip menyontohkan, 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.

"Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas," jelasnya.

Dia menjelaskan, gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembangnya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari. 

Dalam sistem tekanan tinggi itu, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat. 

Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut. Semakin lama sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut