BKSDA Rehabilitasi Buaya Muara yang Ditangkap di Sungai Progo Sleman
Uut menjelaskan, buaya muara merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat yang ingin memlihara harus mengajukan perijinan. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin pemeliharaan buaya.
Penangkap buaya, Lukito mengatakan saat ditangkap kondisi mulut buaya sudah dalam posisi diplester dengan menggunakan lakban. Begitu juga dengan kakinya juga terikat lakban, meski hampir lepas. “Mulutnya sudah dalam kondisi dilakban, kalau yang kaki sudah mau lepas,” katanya.
Lukito menemukan buaya ini saat tengah memancing. Buaya ini berada di lumpur di pinggir sungai. Begitu ketahuan buaya ini masuk ke air. Namun oleh Lukito dikejar dan ditangkap, karena dikira adalah biawak atau mencawak yang memang banyak ditemukan di Sungai Progo.
Editor: Kastolani Marzuki