BKSDA Evakuasi Buaya Sungai Blorong ke Taman Margasatwa Mangkang
Dia menambahkan, buaya tersebut merupakan hewan yang dilindungi pemerintah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penangkapan buaya itu berawal dari keresahan warga yang kerap melihat binatang buas itu di Sungai Blorong dalam dua pekan terakhir.
Kepala Desa Turunrejo, Abdul Mufid mengatakan, hingga kini warga desanya masih merasa resah karena sejumlah warga sempat melihat kemunculan dua atau tiga ekor buaya di sungai tersebut. “Warga menduga buaya yang berhasil ditangkap sengaja dilepaskan oleh pemiliknya,” ucapnya.
Abdul Mufid mengimbau warga untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas di Sungai Blorong karena dimungkinkan masih ada buaya lain.
Editor: Kastolani Marzuki