BI Solo Bantu Rekonstruksi Uang Samin Rp50 Juta yang Dimakan Rayap, Segini yang Bisa Diganti
Uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya, antara lain dalam kondisi terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Sedangkan atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun, maka BI tidak memberikan penggantian. Penukaran uang rupiah rusak/cacat diberikan terhadap uang rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran.
Pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau uang rupiah cacat di BI dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id/).
“Kami juga mengimbau masyarakat dapat menabung dan menyimpan uang rupiah di perbankan dan atau pada lembaga keuangan formal lainnya yang lebih aman, baik dari sisi risiko kerusakan fisik uang maupun dari risiko kehilangan uang,” ujarnya.
Terhubungnya masyarakat ke perbankan dan lembaga keuangan lainnya, juga dapat turut meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Uang yang disimpan di perbankan juga dapat lebih mudah ditransaksikan secara nontunai menggunakan berbagai macam kanal pembayaran, baik yang berbasis kartu maupun secara digital melalui mobile banking dan QRIS yang tentunya lebih cepat, mudah, murah, aman, dan handal.