Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:44:00 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil
Ekspresi Bharada E usai divonis 1,5 tahun di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). (MPI)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Pendakwah kondang Gus Miftah ikut berkomentar terkait Richard Eliezer alias Bharada Edivonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dia menilai keputusan hakim tersebut cukup adil.

“Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah zalim.“Wad’u syaiin fii ghoiri mahallihi. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, “Wad’u syaiin fii mahallihi.” Insya Allah keputusan hakim di kasus ini adalah adil,” tulis Gus Miftah melalui akun Instagramnya @gusmiftah.

Komentar pendiri Pondok Pesantren Ora Aji di Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman itu pun diamini netizen.

“Merinding banget... Allahu akbar,” ucap @mamanikma79 “Tidak ada kejujuran yang sia-sia di mata Tuhan,” ujar @hirschfedirica. “Alhamdulillah ya Allah merinding banget,” kata @che2_indah.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut