Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Besuk Warga Binaan Lapas Semarang, Sekeluarga Ini Selundupkan Ponsel dan Pil Koplo dalam Bra

Rabu, 02 Agustus 2023 - 07:55:00 WIB
Besuk Warga Binaan Lapas Semarang, Sekeluarga Ini Selundupkan Ponsel dan Pil Koplo dalam Bra
Barang bukti dan pelaku penyelundupan barang terlarang di Lapas Kelas I Semarang, Selasa (1/8/2023). Foto Dok. Lapas Kelas I Semarang
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Petugas Lapas Kelas I Semarang menggagalkan upaya penyelundupanbarang terlarang saat layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Barang terlarang itu meliputi 4 telepon seluler (ponsel), 1 earbuds dan 15 butir pil koplo

Aneka barang terlarang tersebut disembunyikan tiga orang pembesuk WBP yakni ibu, istri dan bibinya di dalam bra. Masing-masing berinisial W, SDA dan EL.

Petugas penggeledahan badan, Wulan dan Amaliya, saat memeriksa mengetahui hal janggal yang disembunyikan dalam bra tiga pembesuk itu. Kemudian, petugas meminta mengeluarkan dan memeriksa barang tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, saat petugas menggeledah pembesuk lainnya berinisial M, yang merupakan istri dari seorang WBP di lapas setempat, didapati sebuah ponsel disembunyikan di balik kerudung.  

Selanjutnya, empat pengunjung itu diamankan di ruang Keamanan Ketertiban (Kamtib) lapas setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut berhasil kami gagalkan. Ke depan akan terus kami tingkatkan kewaspadaan,” ungkap Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono Sambudji, Selasa (1/8).

Dia mengatakan, pemeriksaan terus dilakukan. Dia juga mengimbau baik pengunjung maupun WBP jika melakukan pelanggaran dan merupakan tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kami imbau petugas lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap barang-barang maupun pengunjung yang masuk ke dalam lapas,” sambungnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, ada 3 WBP alias narapidana yang terlibat. Saat ini mereka diamankan dengan dipisahkan dari WBP lain untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Nantinya, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin, dicatat register F dan akan dipindahkan ke “straff cell” alias kamar tersendiri untuk pembinaan lebih lanjut.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut