Beredar Foto Remaja Nikahi Nenek di Pati, Kades Jepat Lor: Itu Foto Hoaks
Namun setelah dikonfirmasi ke pihak keluarga dan KUA, pernikahan sejoli beda usia itu yang rencannya digelar Rabu (3/7/2019) ini batal digelar.
Penyebabnya, mempelai pria memalsukan surat persetujuan orang tuanya. Dwi Purwanto diketahui belum cukup umur untuk menikah. Selain itu, pihak keluarga juga tidak mengizinkan sang anak untuk menikah dengan nenek yang usianya terpaut hampir 30 tahun tersebut.
Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli mengatakan, pernikahan Dwi Purwanto dan Sutasmi akan dilangsungkan hari ini namun saat akan prosesi pengakadan wali dari mempelai pria tidak hadir. Sehingga prosesi akad diundur.
“Akad nikah dijadwalkan pukul 08.00 WIB, setelah ditunggu ibu dari mempelai pria datang ke KUA Tayu meminta agar pernikahan anaknya dibatalkan, sebab mempelai pria telah memanipulasi data surat persetujuan nikah,” katanya.
Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Pernihakan Anak di bawah 21 tahun harus medapat surat persetujuan dari orang tua.
“Kami (KUA Tayu) tidak tahu mengenai manipulasi data (umur) tersebut, akan tetapi untuk membatalkan pernikahan tersebut pihak KUA menyarankan untuk meminta surat keterangan dari desa agar pernikahan anaknya bisa dicabut,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki