Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang
Advertisement . Scroll to see content

Berbekal Pistol Airsoft Gun, Pasutri Asal Banyumas Ini Curi Tanaman Hias di Purbalingga

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:20:00 WIB
Berbekal Pistol Airsoft Gun, Pasutri Asal Banyumas Ini Curi Tanaman Hias di Purbalingga
Tersangka pencurian tanaman hias saat digelandang di Mapolres Purbalingga. (foto: Dok Humas Polres Purbalingga)
Advertisement . Scroll to see content

Disampaikan bahwa saat aksinya tepergok dan hendak ditangkap warga, tersangka sempat menembakkan senjata jenis airsoft gun yang dibawanya. Peluru dari airsoft gun bahkan mengenai salah satu warga yang hendak menangkapnya hingga mengalami luka pada bagian kening.

"Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa," katanya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu senjata jenis airsoft gun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dari pengakuan tersangka ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Sedangkan senjata jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli airsoft gun untuk jaga diri. Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut