Beraksi di Semarang, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi
SALATIGA, iNews.id – Aparat Polres Semarang menangkap komplotan pencuri sepeda motor berikut penadahnya. Satu pelaku di antaranya merupakan residivis yang telah beraksi 17 kali.
Pelaku yang ditangkap berinisial MF (19) warga Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang, NG (20) warga Sawangan, Kabupaten Magelang. Kemudian seorang penadah berinisial J ( 37 ) warga Kalongan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Satu pelaku lainnya yakni DR alias G (23) warga Mranggen, Kabupaten Demak. Dia merupakan residivis yang telah melakukan tindak kejahatan serupa di 17 lokasi, salah satunya di wilayah hukum Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, penangkapan MF dan NG bermula dari laporan warga Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang berinisial S yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di rumah.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ada titik terang pelakunya. Ketika keberadaan pelaku diketahui langsung ditangkap,” kata Yovan Fatika, Sabtu (12/2/2022).