Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Pria di Ungaran Cabuli Anak Tiri sejak Korban Berusia 10 Tahun

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:07:00 WIB
Bejat, Pria di Ungaran Cabuli Anak Tiri sejak Korban Berusia 10 Tahun
Tersangka kasus pencabulan dan barang bukti di Polres Semarang. Foto/IST
Advertisement . Scroll to see content

"Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada 11 Maret 2022 dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga. Namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Kemudian bapak kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Semarang," ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio menyatakan, akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma. "Unit PPA Sat Reskrim Polres  Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas berkasnya," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nonor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut